Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengimbau seluruh tenaga kesehatan cermat memilih dan menggunakan alat pelindung diri (APD) agar sesuai dengan tingkat risikonya. Karena pemilihan APD yang baik akan melindungi tenaga kesehatan dari tertularnya virus corona (Covid-19).
Seperti diketahui Covid-19 adalah penyakit yang disebabkan virus corona dengan tingkat penularan yang sangat tinggi. Oleh karena itu diwajibkan untuk tenaga kesehatan, tenaga medis dan para medis untuk menggunakan APD yang tepat dan sesuai standar dalam menanggni pasien Covid-19 untuk mencegah penularan.
Sekretaris Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemkes Arianti Anaya mengatakan, sudah banyak berita tentang kasus meninggalnya tenaga kesehatan yang tertular pada saat melakukan penanganan pasien Covid-19.
"Salah satu faktor adalah penggunaan APD yang tidak tepat dan tidak memenuhi standar sebagai alat pelindung diri, dimana kita harus melindungi diri dari virus yang sangat infeksius ini," katanya dalam telekonferensi di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Arianti menjelaskan, APD adalah alat pelindung diri yang dirancang untuk menjadi penghalang terhadap penetrasi zat, partikel bebas cair atau udara dan melindungi penggunanya terhadap penyebaran infeksi.
Penggunaan APD yang baik menjadi penghalang infeksi yang dihasilkan oleh virus dan bakteri. Penggunaan APD pada penanganan Covid-19 dapat didasari pada tempat layanan kesehatan, profesi dan aktivitas tenaga kesehatan.
"Banyak orang menyebut APD (coverall), sebenarnya APD untuk penanganan Covid-19 terdiri masker, sarung tangan, coverall, gown, pelindung mata, pelindung muka, pelindung kepala, pelindung kaki dan sepatu boot antiair," ucapnya.
Dalam penggunaan APD lanjutnya, juga ada jenjang atau tingkatannya. Pertama, untuk tenaga kesehatan tingkat 1 yang bekerja di tempat praktik umum, kegiatannya tidak timbulkan risiko tinggi, tidak timbulkan aerosol maka dapat gunakan APD berupa masker bedah, gown dan sarung tangan pemeriksaan.
Kedua, untuk tenaga kesehatan tingkat dia seperti dokter, perawat, petugas laboratorium yang bekerja di ruang perawatan pasien, melakukan pengambilan sampel non pernafasan atau di laboratorium, maka APD yang dibutuhkan berupa penutup kepala, kaca mata pengamanan (goggle), masker bedah, gown dan sarung tangan sekali pakai.
Ketiga, yang paling infeksius atau berisiko tinggi adalah tenaga kesehatan di tingkat 3. Kelompok ini adalah tenaga kesehatan yang bekerja berkontak langsung dengan pasien yang dicurigai atau sudah terkonfirmasi Covid-19 dan melakukan tindakan bedah yang menimbulkan aerosol, maka APD yang digunakan harus lebih lengkap.
Dalam kelompok tersebut APD yang digunakan berupa penutup kepala, pengaman muka, pengaman mata, masker N95, coverall, sarung tangan bedah dan sepatu boot antislip.
"Kalau kita lihat salah satu bagian penting APD adalah masker. Masker harus digunakan oleh tenaga kesehatan. Khususnya masker bedah di mana masker ini harus bisa mencegah kontak terhadap cairan, darah, maupun droplet," ungkap Arianti.
Masker bedah ini tambahnya terdiri dari tiga lapisan yaitu spunbond, meltblown dan spunbond lagi yang mencegah tingkat penularan.
Sedangkan untuk penanganan Covid-19 terhadap tenaga kesehatan yang melakukan tindakan bedah atau nebulasi atau dokter gigi, yang pada saat tindakan memungkinkan memicu keluarnya aerosol maka diharuskan gunakan masker N95.
Masker N95 terdiri dari 4-5 lapisan. Lapisan luar polypropylene, lapisan elektrit dan kemampuan masker ini kuat dibandingkan masker bedah. Selain mampu menahan cairan darah dan droplet juga mampu menahan aerosol.
Bagian lain yang penting dari APD adalah coverall Biasanya spefisikasi APD menutup dari kepala hingga kaki. Penggunaan coverall ini sangat penting disesuaikan dengan tingkat risiko penularan.
Ia menjelaskan, jika tenaga kesehatan bekerja di area infeksi sangat tinggi maka diharuskan gunakan coverall yang mampu menahan cairan, darah, droplet dan aerosol.
Material yang biasa digunakan coverall untuk melindungi tenaga kesehatan di risiko sangat tinggi biasanya dibuat dari nonwoven, serat sintesis dengan pori-pori yang sangat kecil yaitu 0,2-0,54 mikron. Hal ini harus dibuktikan dari pengujian material di lab terakreditasi.
"Sejak mewabahnya Covid-19 maka terjadi lonjakan kebutuhan APD di Indonesia dan seluruh negara terjangkit. Isu kelangkaan APD telah mendorong banyak industri dalam negeri berpartisipasi membuat coverall untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan," paparnya.
Berbagai coverall dijual dan dibuat dengan berbagai bentuk dan harga. Untuk antisipasi maraknya pembuatan coverall di masyarakat Kemkes harus memberi standar.
Kemkes telah menerbitkan dua pedoman sebagai acuan standar bagi penanganan dan manajemen Covid-19 yakni standar APD dalam manajemen standar penanganan Covid-19 dan petunjuk teknis APD untuk menghadapi wabah.
Diharapkan lanjutnya, pedoman ini digunakan tenaga kesehatan dalam memilih APD yang dibutuhkan dan juga industri bisa menggunakan pedoman ini sebagai acuan untuk membuat APD.
"Kemkes sudah terbitkan izin edar kepada beberapa industri yang telah penuhi standar yang ditetapkan dan dibuktikan dengan uji lab terhdap bahan material yang digunakan," imbuhnya.
Kemkes juga tambahnya, melakukan relaksasi memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 termasuk APD. Lalu APD yang sudah memenuhi syarat, mendapatkan izin edar.
Saat ini pemenuhan APD terus meningkat, Kemkes melakukan pendampingan industri dalam negeri untuk membuat coverall dan bahan baku APD.
Menurutnya, untuk APD yang belum sesuai standar dan uji lab yang ada dalam pedoman Kemkes tetap dapat digunakan di area yang mempunyai tingkat risiko rendah seperti untuk tenaga farmasi, gizi, pengendara ambulan bisa menggunakan APD nonmedis. Untuk APD ini tidak memerlukan izin edar.
"tips" - Google Berita
April 17, 2020 at 01:45PM
https://ift.tt/2VhOQup
Tips Cermat Memilih APD Covid-19 - Investor Daily
"tips" - Google Berita
https://ift.tt/331rOJ7
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tips Cermat Memilih APD Covid-19 - Investor Daily"
Post a Comment