"Jumlah fintech yang ditutup sejak 2018 sebanyak 1.733 fintech ilegal ini sangat mengkhawatirkan, yang legal saja hanya 127 fintech," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Tongam Tobing mengatakan kemajuan teknologi telah membuat banyak orang dengan mudah membuat apikasi dan situs web. Bahkan kini fintech ilegal juga menggunakan modus media sosial hingga SMS yang menawarkan pinjaman dengan bunga mencekik.
"Kami koordinasi dengan Google Indonesia untuk membasmi fintech ilegal. Para pelaku ini melakukan kegiatan, membuat aplikasi ilegal yang sangat sulit diatasi," jelasnya.
Tongam pun memberikan tips terhindar dari fintech ilegal. Pertama, pinjamlah di fintech legal karena terdaftar dan berizin dari OJK. Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.
"Karena ada masyarakat yang meminjam padahal dia tahu enggak bisa bayar. Kita tahu ada debitur nakal. Ada yang pinjm ke 141 pinjam online (pinjol), gaji lubang tutup lobang," jelasnya.
Ketiga, sebelum pinjam pahami risikonya. Jangan setelah meminjam baru menyesal.
(roy/roy)
"tips" - Google Berita
October 31, 2019 at 05:34PM
https://ift.tt/2PzkpgJ
Gaes, Ini Tips Tak Terjerat Fintech Lending Ilegal - CNBC Indonesia
"tips" - Google Berita
https://ift.tt/331rOJ7
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gaes, Ini Tips Tak Terjerat Fintech Lending Ilegal - CNBC Indonesia"
Post a Comment