Kepolisian Republik Indonesia mewacanakan menggelar uji tes psikologi, bagi setiap pengendara yang ingin mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebelum ikutan tes psikologi, kami punya tiga tips sederhana yang bisa detikers terapkan saat membuat SIM nanti. Seperti yang disampaikan Veronica Adesla, M.Psi., Psikolog (Klinis), kepada detik.com beberapa waktu lalu.
"Untuk tes psikologi SIM untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) ada tips sederhananya?" kata Veronica.
Diungkapkan Veronica, hal paling utama sebelum melakukan tes psikologi adalah memastikan tubuh dalam keadaan baik, alias sehat.
"Tips-nya, pertama, tidak dalam keadaan sakit. Kedua, perut dalam keadaan terisi, enggak kriuk-kriuk (dalam keadaan lapar-Red) karena nanti jadi tidak konsen. Ketiga, penampilan yang proper (rapih tidak sembarangan-Red)," kata Veronica.
Uji tes psikologi permohonan pembuatan SIM Foto: Rifkianto Nugroho
|
Dilanjutkan Veronica, yang juga tak kalah penting untuk diperhatikan saat melakukan tes psikologi adalah santai dan tidak grogi.
"Pada saat tes psikologi untuk pembuatan SIM ga usah grogi santai aja, kalau perlu bawa minuman bawa saja. Misalnya kalau nervous ya minum aja. Selain itu saat melakukan ujian tes psikologi itu harus terbuka dan jujur saja, tidak usah bohong-bohong dan berbelit-belit," kata Veronica.
"Karena kalau ketahuan bohong nanti bagaimana? Kalau memang diri sendiri oke, tidak usah ditutupi pasti akan lolos kan. Kalau ada catatan atau ada kondisi tertentu, ini akan menjadi catatan dan feedback bagi diri sendiri, ada yang harus ditingkatkan. Kan ini jadi bagus," ujar Veronica.
Uji tes psikologi pembuatan SIM Foto: Rifkianto Nugroho
|
Diberitakan sebelumnya, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, menyebut tes psikologi SIM meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi. Tujuannya diadakan psikologi untuk mengetahui tingkat emosi pemohon SIM.
Persyaratan tes psikologi bagi penertiban SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
Simak Video "Memprediksi Tren Ponsel Masa Depan Tanpa Slot Kartu SIM"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/din)
"tips" - Google Berita
February 18, 2020 at 01:46PM
https://ift.tt/38NElU9
Jangan Sampai Gagal! Ini 3 Tips Tes Psikologi Saat Bikin SIM - Detikcom
"tips" - Google Berita
https://ift.tt/331rOJ7
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jangan Sampai Gagal! Ini 3 Tips Tes Psikologi Saat Bikin SIM - Detikcom"
Post a Comment