Search

Tips Beli Rumah Biar Nggak Tertipu Developer Bodong - detikFinance

Jakarta - Sudah tak asing lagi, iklan produk properti dari berbagai developer dapat dengan mudah ditemukan di berbagai tempat baik itu di pusat perbelanjaan, iklan di sosial media, televisi, media cetak dan media online. Masyarakat pun disuguhkan dengan berbagai tawaran menarik baik dari sisi desain, letak lokasi yang strategis, harga yang bersaing hingga berbagai promo tambahan sebagai pemikat.

Namun sebelum memutuskan untuk membeli rumah, perhatikan hal-hal seperti latar belakang pengembang, kualitas bahan dan struktur bangunan yang dipakai, lokasi, hingga kepastian hukum kepemilikan, termasuk salah satunya adalah adanya IMB. Direktur Bina Penataan Bangunan Diana Kusumastuti mengatakan dalam memilih hunian salah satu yang perlu dipertimbangkan adalah lokasi.

"Memilih hunian tentunya pertimbangan utamanya adalah lokasi, namun dokumen kepemilikan atau surat-surat rumah yang akan menjadi milik kita tentunya harus diteliti betul," kata Diana kepada detikFinance beberapa waktu lalu.


Ia pun menyebutkan beberapa hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu. "Pertama adalah status lahan. Dimiliki oleh siapa, apakah hak milik atau hak guna dan untuk jangka waktu berapa tahun kah?" kata Diana.

Menurut Diana hal kedua yang patut dipastikan adalah soal IMB karena sebagai jaminan bahwa bangunan tersebut telah diverifikasi oleh pemda setempat dan tidak menyalahi aturan tata ruang yang ada.

"Dan satu lagi yang tidak kalah penting sebetulnya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang memberikan jaminan bahwa bangunan yang telah terbangun tersebut dirancang dan dibangun dengan baik serta pada saat proses pembangunannya pun melibatkan pengawas yang kompeten, sehingga dapat dikatakan bahwa seluruh persyaratan keandalannya terpenuhi," jelasnya.


Diana mengungkapkan salah satu contoh kasus yang terjadi di daerah Cinere, Depok, perihal kawasan perumahan elit yang terkena teguran hingga bangunannya sampai harus dibongkar kembali karena ternyata developer tidak mengantongi IMB.

"Pemda sudah mulai bertindak tegas jika ada pelanggaran semacam ini. Jadi sangat penting bagi calon pembeli rumah untuk menanyakan detail kepada pihak developer apakah rumah yang akan dibeli tersebut sudah ada IMB-nya," tegas Diana.

Masyarakat pun dapat melakukan pengecekan terkait IMB bangunan yang ditawarkan oleh pengembang. "Dan kita bisa mengeceknya juga, biasanya plang IMB sebuah kawasan perumahan pasti terpasang di depan site yang sedang dikembangkan," pungkasnya.

Simak Video "Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi dari Kaca Mata Pengamat"
[Gambas:Video 20detik]
(prf/hns)

Let's block ads! (Why?)



"tips" - Google Berita
December 10, 2019 at 06:15PM
https://ift.tt/2Pufxbb

Tips Beli Rumah Biar Nggak Tertipu Developer Bodong - detikFinance
"tips" - Google Berita
https://ift.tt/331rOJ7

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tips Beli Rumah Biar Nggak Tertipu Developer Bodong - detikFinance"

Post a Comment


Powered by Blogger.